UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR :114/PUU-X/2012

Abdul Mubin, - (2014) UPAYA HUKUM KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR :114/PUU-X/2012. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (510kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (153kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (34MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (150kB)

Abstract

Ketentuan Pasal 244 Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada mahkamah agung terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas. Dalam praktek peradilan pidana hampir semua perkara pidana yang diputus bebas oleh pengadilan jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung yang dilatarbelakangi surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP), butir ke-19 lampiran keputusan tersebut menyebutkan “terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan dan kebenaran terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi”. Hal ini akan didasarkan pada yurisprudensi. Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dan mengadili serta mengabulkan permohonan uji materi norma Pasal 244 KUHAP yang di ajukan oleh M. Idrus selaku Pemohon sebagiamana tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi No.114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 menimbulkan implikasi hukum terhadap upaya hukum kasasi putusan bebas yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga tidak dikenal lagi istilah putusan bebas murni atau bebas tidak murni oleh karenanya dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas jaksa penuntut umum berdasarkan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Bagi Terdakwa implikasi hukum terhadap tidak berkekuatan hukumnya frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP akan merampas hak-hak terdakwa karena setiap putusan bebas dapat dilakukan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum tanpa membedakan putusan tersebut bebas murni atau bebas tidak murni. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konsitusi No.144/PUU-X/2012 Mahkamah Agung dalam putusannya terlebih dahulu mempertimbangkan apakah Jaksa Penuntut Umum dapat membuktikan putusan tersebut bebas tidak murni. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012 semua putusan bebas bisa dikasasi, Hakim Agung tak lagi mempertimbangkan apakah putusan judex factibebas murni atau bebas tidak murni.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No. Panggil: 1120922055] [Penguji I: Erni Agustina] [Penguji II: Jeane Neltje Saly] [Penguji III: M. Ali Zaidan]
Uncontrolled Keywords: Upaya hukum, Kasasi, Putusan bebas, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 114/PUU-X/2012”.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Velia Rahmadi
Date Deposited: 04 Dec 2019 05:58
Last Modified: 10 Dec 2019 02:47
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/5698

Actions (login required)

View Item View Item