M. Ade Septiawan Putra, - (2018) HUKUM ZAKAT SEBAGAI PENGGANTI PAJAK DI INDONESIA. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Text
AWAL.pdf Download (473kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (924kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (789kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (970kB) |
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Restricted to Registered users only Download (107kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum zakat dan pajak di Indonesia, bagaimana peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia khususnya terkait permasalahan zakat dan pajak,apakah mungkin Zakat dapat menjadi pengganti Pajak, dan kemungkinan kemungkinan yang terjadi di Indonesia apabila zakat sebagai pengganti pajak. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Regulasi Zakat Pengurang Pajak Mengenai proses regulasi pengelolaan zakat hingga zakat mengurangi pembayaran pajak (dalam hal ini pajak penghasilan), hal ini sudah diatur sejak adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian lebih dipertegas oleh UU Zakat yang terbaru yang menggantikan UU 38/1999 yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Latar belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Ketentuan ini masih diatur dalam UU yang terbaru yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011, ditegaskan pula dalam ketentuan perpajakan sejak adanya UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1, Selain itu, Pasal 1 ayat (1) PP No.60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Sedangkan, badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-15/PJ/2012 yang berlaku sejak tanggal 11 Juni 2012 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 33/ PJ/2011. Sedangkan mekanisme pengurangan zakat dari penghasilan bruto ini dapat kita temui dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Dengan demikian zakat di Indonesia tidak menjadi Pengganti Pajak, akan tetapi sebagai pengurang beban pajak.
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Additional Information: | [No. Panggil: 1610622011] [Ketua Penguji: Erni Agustina] [Pembimbing I/Penguji I: Erna Widjajati] [Pembimbing II/Sekretaris: Imam Haryanto] |
Uncontrolled Keywords: | hukum zakat, pajak, charity, foundation |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2) |
Depositing User: | Muchamad Reza Pahlawan |
Date Deposited: | 04 Dec 2019 01:44 |
Last Modified: | 04 Dec 2019 01:44 |
URI: | http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/5358 |
Actions (login required)
View Item |