KEWENANGAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Ika Bayu Perdana, - (2018) KEWENANGAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (626kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (31kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (908kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (895kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (225kB)

Abstract

Putusan pengadilan merupakan output atau produk dari sebuah lembaga peradilan. Putusan pengadilan memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dalam perkara pidana, putusan berisi tentang bersalah tidaknya seorang terdakwa. Putusan juga berisi mengenai tindakan terhadap barang bukti yang digunakan selama proses persidangan. Keadilan tersebut akan benar-benar terwujud apabila putusan ini dilaksanakan (dieksekusi). Kewenangan eksekusi putusan pengadilan pidana merupakan kewenangan jaksa jika merujuk hukum acara pidana yang berlaku (KUHAP). Namun, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berwenang sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan pidana (korupsi) menjadi persoalan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis kewenangan eksekusi putusan pengadilan pidana menurut hukum acara pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Untuk menganalisis Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan eksekutorial terhadap putusan pengadilan Tipikor. Dengan metode penelitia yuridis normatif diketahui bahwa 1.Kewenangan eksekusi putusan pengadilan pidana menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah merupakan kewenangan kejaksaan, berdasarkan pada pasal 270 KUHAP menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Disisi lain kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai eksekutor terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, dilihat dari hal tersebut maka KPK dengan kejaksaan akan selalu mempunyai hubungan koordinasi, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam hal eksekusi terhadap perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi dengan adanya dualisme kewenangan tersebut maka hubungan kejaksaan dengan KPK cenderung tidak berjalan harmonis. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan eksekutorial terhadap putusan pengadilan tipikor hal ini berdasarkan pada KUHAP pasal 270 jaksa dapat melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) setelah menerima salinan putusan dari panitera pengadilan. Sedangkan fungsi Jaksa di KPK adalah melakukan penuntutan sebagai mana di amanatkan undang-undang dan tunduk pada undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No. Panggil: 1520922068] [Ketua Penguji: Erni Agustina] [Penguji I/Pembimbing: Moh. Hatta] [Penguji II/Pembimbing: Arrisman]
Uncontrolled Keywords: Eksekusi, Kewenangan, Putusan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Muchamad Reza Pahlawan
Date Deposited: 30 Nov 2019 02:07
Last Modified: 30 Nov 2019 02:07
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/5160

Actions (login required)

View Item View Item