IMBALAN JASA KURATOR DAN PERLINDUNGAN TERHADAP HARTA DEBITOR PAILIT. ( Studi Kasus Kepailitan PT.Telekomunikasi Selluler ) PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NO:48/PAILIT/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST.

Dwi Atmoko, - (2017) IMBALAN JASA KURATOR DAN PERLINDUNGAN TERHADAP HARTA DEBITOR PAILIT. ( Studi Kasus Kepailitan PT.Telekomunikasi Selluler ) PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NO:48/PAILIT/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (172kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (895kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (129kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (8MB)

Abstract

Pada saat Debitor dinyatakan Pailit, pada saat itu pula kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya. Pengurusan terhadap harta Debitor Pailit tersebut akan dilakukan oleh Kurator. Kepailitan ini mempunyai sifat serta merta, sehingga walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Debitor Pailit, upaya hukum tersebut tidak akan menghentikan pelaksanaan kepailitan tersebut. Penulisan tesis ini akan membahas mengenai bagaimana hukum pembuktian yang dipergunakan dalam proses kepailitan?, bagaimana pengurusan dan atau pemberesan harta Debitor pailit oleh kurator?, serta bagaimana pembebanan imbalan jasa kurator dan perlindungan terhadap harta Debitor pailit yang putusan kepailitannya dibatalkan pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung?. Dalam pelaksanaannya pembuktian secara sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU belum memberikan perlindungan hukum terhadap harta Debitor Pailit. Selanjutnya harta Debitor Pailit dilakukan pengurusan dan pemberesannya oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas.Dalam proses penyelesaian kepailitan ini muncul biaya kepailitan termasuk imbalan jasa kurator dalam jumlah besar yang harus dibayarkan dari boedel pailit dan pemohon kepailitan, sedangkan putusan pernyataan pailit itu sendiri ternyata dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut dapat dilihat dalam kasus kepailitan PT Telekomunikasi Selluler.Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini memberikan hasil yang bersifat deskriptif analitis yang memberikan gambaran secara luas terhadap fakta yang melatar belakangi permasalahan, kemudian dengan cara menganalisa fakta dan data yang diperoleh, untuk memberikan alternatif pemecahan masalah melalui analisa yang dilakukan.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No. Panggil: 1510922017] [Ketua Penguji: Erni Agustina] [Penguji I/Pembimbing I: Erna Widjajati] [Penguji II/Pembimbing II: St. Laksanto Utomo]
Uncontrolled Keywords: Imbalan Jasa Kurator, Kepailitan, Debitor, Harta Pailit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Muchamad Reza Pahlawan
Date Deposited: 29 Nov 2019 07:43
Last Modified: 29 Nov 2019 07:43
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/4684

Actions (login required)

View Item View Item