Sahrul Ipik, - (2013) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (Laporan Polisi Nomor: LP/932/K/VIII/2011/Sek.Cip, Tanggal 13 Agustus 2011). Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Text
AWAL.pdf Download (5MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (2MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (2MB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (2MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (3MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (1MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (1MB) |
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (1MB) |
Abstract
Kejahatan merupakan salah satu kenyataan sosial yang memerlukan penanganan secara khusus, karena kejahatan apapun bentuk dan modusnya selalu menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Oleh karena itu diusahakan berbagai cara untuk menanggulanginya. Salah satu kejahatan yang sedang marak sekarang adalah pencurian dengan kekerasan, akhir-akhir ini berbagai macam bentuk pencurian. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan pencurian dengan kekerasan merupakan perilaku yang negatif dan merugikan terhadap moral masyarakat. Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang merugikan dan menyiksa orang lain. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap orang lain. Pencurian dengan kekerasan memang suatu kejahatan yang membuat masyarakat menjadi resah. Orang yang melakukan tindak kejahatan tersebut memang terdorong dari unsur paksaan terhadap dirinya. Orang tersebut berani melakukan di karenakan ekonomi yang lemah dan selalu mengharapkan suatu kekayaan yang mengambil dari milik orang lain tanpa terbebani dengan cara bersekutu, adapula perbuatan tersebut dilakukan karena unsur sakit hati terhadap kesuksesan orang lain. Oleh karena itu pihak instansi kepolisian harus lebih ekstra bekerja keras untuk memberantas tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dan pemberatan dalam lingkup masyarakat. Kepastian hukum sebagai suatu asas yang esensial dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang dikenal dengan asas legalitas, dimana tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam Undang-Undang yang ada terdahulu daripada perbuatan tersebut, penulis akan memberikan contoh kasus mengenai pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Sumanto, Pandi, Imam dan Tardek. Setelah dilakukan hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian Petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan Penangkapan terhadap keempat pelaku kemudian setelah dilakukan interogasi ternyata keempat pelaku mengakui bahwa mereka pernah melakukan Pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2009 di Jl. AMD V (Dekat makam) Rt. 04/07 Kel. Sawah Lama Kec. Ciputat, Kab. Tangerang.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | [No. Panggil: 0820612048] [Penguji Utama: Djamhari Hamza] [Penguji Lembaga: Suherman] [Penguji Skripsi: Koesparmono Irsan] |
Uncontrolled Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian, Penyidikan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1) |
Depositing User: | Zahra Nasution |
Date Deposited: | 27 Nov 2019 08:10 |
Last Modified: | 27 Nov 2019 08:10 |
URI: | http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/3803 |
Actions (login required)
View Item |