PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH MILITER (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Malang No. 149-K/PM-III-12/AD/X/2014)

Nanda Eka Putra, - (2016) PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH MILITER (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer Malang No. 149-K/PM-III-12/AD/X/2014). Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (17kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (962kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (788kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (126kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (965kB)

Abstract

Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiaporang dalam rumah tangga. Namun, jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapatdikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalamrumah tangga sehingga timbul ketidakamanan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumahtangga tersebut. Penelitian ini untuk mengetahuiPertanggungjawaban Pidana oknum militer yang melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga untuk mengetahui putusan Hakim No. 149-K/PM-III-12/AD/X/2014 tentang tindak pidana KekerasanDalam Rumah Tangga sudah sesuai dengan Undang-undangNomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitianini adalah yuridis normatif, maka penelitian ini berbasis pada analisa dengan cara pengamatan dan penghayatan norma hukum. Berdasarkan hasil penelitian maka pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga di dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 149-K/PM-III-12/AD/X/2014 yaitu berupa pidana penjara 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 12 (dua belas) bulan. Sedangkan Putusan Pengadilan Militer Malang Nomor 149-K/PM-III-12/AD/X/2014 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena melihat dari pertimbangan hakim danhal-hal yang meringankan hukuman terdawa pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 1210611064] [Ketua Penguji: Agustinus Purnomohadi] [Anggota I: Khoirur Rizal Lutfi] [Anggota II: Ahmad Maqbul]
Uncontrolled Keywords: Peranggungjawaban Pidana, Militer, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 27 Nov 2019 01:28
Last Modified: 27 Nov 2019 01:28
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/3281

Actions (login required)

View Item View Item