GUGATAN PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH OLEH PPAT (Studi Putusan Nomor 215/Pdt.G/2014/Pn Bekasi)

Rein, Milenio Muhammad (2022) GUGATAN PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH OLEH PPAT (Studi Putusan Nomor 215/Pdt.G/2014/Pn Bekasi). Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (64kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (250kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (632kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (408kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (311kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (147kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (187kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (24kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (455kB)
[img] Text
HASIL PLAGIARISME.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10MB)
[img] Text
ARTIKEL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (710kB)

Abstract

Dalam perkara Nomor 215/Pdt.G/2014/PN Bekasi yang telah diputus pada tahun 2016 di Pengadilan Negeri Bekasi antara Dr. H.M. Hasyim sebagai para Penggugat berlawanan dengan H. Martius, Dkk sebagai Tergugat mengenai sengketa perbuatan Jual-beli Tanah. Putusan pengadilan merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh hakim dan merupakan pernyataan sebagai pejabat negara yang berwenang, diucapkan dimuka sidang yang hasil akhirnya adalah untuk mengakhiri sengketa perkara antar pihak yang bersengketa. Putusan tidak sesuai dengan prosedur karena penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dail gugatannya dan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi atas jual beli tanah dalam perkara a quo, terbukti bahwa penerbitan akta jual beli no. 367 cacat hukum dan Tergugat II tidak pernah membayar uang pembayaran Rp.1.750.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, maka akta No. 47/2013 sebagai lanjutan dari Akta jual Beli no. 367 dinyatakan cacat hukm, tuntutan penggugat seperti termuat dalam petitum no.3 yakni pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli addendum no.001/MTS-MTS/VIII/2012, mengingat isi perjanjian dalam addendum tersebut tidak terlaksana dan Tergugat I telah dinyatakan wanprestasi, maka pengikatan jual beli seperti termuat dalam addendum no.001/MTS-MTS/VIII/2012 dinyatakan batal. Kata Kunci: Hak Atas Tanah, Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Milenio Muhammad Rein
Date Deposited: 20 Sep 2022 08:29
Last Modified: 20 Sep 2022 08:45
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/21290

Actions (login required)

View Item View Item