Ali Moehammad Shafaat, - (2013) TINJAUAN YURIDIS TENTANG SAHNYA JUAL BELI YANG DILAKUKAN ANAK DIBAWAH UMUR DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH. Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Text
AWAL.pdf Download (5MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (14kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (850kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (952kB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (845kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (839kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (779kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (786kB) |
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (20kB) |
Abstract
Kantor Pertanahan mengharuskan dilakukan penetapan pengadilan untuk jual beli dan pendaftaran tanah hak milik yang dimiliki bersama anak dibawah umur mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 anak di bawah umur adalah dibawah kekuasaan orang tua dan orangtua dapat mengalihkan harta bersama anak di bawah umur apabila untuk kepentingan si anak, dan tidak ada dinyatakan dengan penetapan pengadilan. Batasan usia anak dibawah umur juga terjadi perbedaan antara peraturan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis secara pendekatan yuridis normatif tentang problematika jual beli pendaftaran tanah hak milik yang dimiliki bersama anak dibawah umur, dengan mengkaji peraturan yang berlaku dan wawancara kepada PPAT. Seseorang dalam melakukan perbuatan hukumnya, maka orang tersebut terlebih dahulu harus sudah dinyatakan cakap untuk bertindak menurut hukum. Maksud cakap adalah menurut hukum sudah dinyatakan dewasa. Sedangkan kedewasaan seseorang dipengaruhi oleh umurnya. Menurut konsep KUH Perdata, orang telah dikatakan dewasa apabila telah mencapai umur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun tetapi sebelumnya telah melangsungkan perkawinan. Tetapi mengenai masalah batasan umur dewasa ini belum adanya keseragaman yang ditentukan oleh pemerintah sebagai pembuat produk hukum. Sehingga muncul berbagai peraturan perundang-undangan yang menentukan sendiri tentang batasan umur dewasa tersebut. Misalnya dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dalam Pasal 47 dan Pasal 50 nya menyatakan, bahwa anak yang masih dibawah umur 18 tahun masih berada dalam kekuasaan orang tua dan perwalian. Dari kedua pasal UUP tersebut menganggap bahwa umur yang dianggap dewasa adalah sudah berusia 18 tahun. Selain dari UUP, terhadap diberlakukannya Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang selanjutnya disingkat UUJN. Dalam Pasal 39 ayat (1) nya menyatakan bahwa seorang dianggap dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum adalah sudah berusia 18 tahun. Sehingga batasan umur dewasa dari kedua Undang-Undang tersebut, apabila dikaitkan dengan ketentuan KUH Perdata, maka mereka yang berumur 18 tahun tersebut belumlah dapat dikatakan dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Jadi disini terjadi adanya ketidakseragaman mengenai batasan umur dewasa dalam melakukan perbuatan hukum, baik dalam lapangan hukum perdata, hukum perkawinan dan hukum kenotariatan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | [No. Panggil: 0920612022] [Penguji Utama: Erni Agustina] [Penguji Lembaga: Dwi Aryanti R] [Penguji Skripsi: Devi Kantini R] |
Uncontrolled Keywords: | Jual beli dan pendaftaran tanah; Anak dibawah umur. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1) |
Depositing User: | Zahra Nasution |
Date Deposited: | 25 Nov 2019 06:24 |
Last Modified: | 25 Nov 2019 06:24 |
URI: | http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/2101 |
Actions (login required)
View Item |