PERANAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS

Fitri Puspa Anggraini, - (2013) PERANAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS. Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (4MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (920kB)
[img] Text
BAB.1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB.2.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB.3.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB.4.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB.5.pdf

Download (917kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (907kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (105kB)

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta-akta tentang segala tindakan, perjanjian dan keputusan-keputusan yang oleh perundang-undangan umum diwajibkan, atau para yang bersangkutan supaya dinyatakan dala suatu surat otentik, menetapkan tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse (salinan sah), salinan dan kutipannya, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga diwajibkan kepada pejabat atau khusus menjadi kewajibannya Pejabat Umum adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah dan diberi wewenang dan kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu karena ia ikut serta melaksanakan suatu kekuasaan yang bersumber pada kewibawaan dari pemerintah. Dalam jabatannya tersimpul suatu sifat atau cirri khas yang membedakannya dan jabatan-jabatan lainnya dalam masyarakat Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi akta yang dibuat oleh notaris yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu Menteri Kehakiman Tanggung jawab Notaris terhadap pendirian Perseroan Terbatas dimulai dari adanya ketentuan Perseroan Terbatas dibuat dengan Akta Notaris. Pasal 7 ayat (1) UUPT menetapkan bahwa perseroan terdiri oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. dalam Pasal 1868 ditentukan sebagai berikut Akta otentik adalah akta yang dibuat dan diresmikan dalam bentuk menurut hukum, oleh atau dihadapan pejabat-pejabat umum, yang berwenang berbuat demikian, dimana akta itu dibuat. Tentang kekuatan pembuktian sebagai akta otentik ditentukan dalam Pasal 1870 KUH Perdata suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari pada mereka, suatu alat bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnyaDalam menjalankan peranan dalam mendirikan suatu perseroan terbatas seorang notaris menemui hambatan-hambatan seperti Pada Sistem Lama dimana seluruh proses dilakukan secara manual, sering timbul masalah keterlambatan, hal ini dikarenakan para petugas harus memeriksa satu persatu permohonan yang masuk, sedangkan jumlah permohonan yang masuk jauh lebih banyak dari kapasitas petugas yang ada.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 0810612015] [Penguji Utama: Hendrawati] [Penguji Lembaga: Suherman] [Penguji Skripsi: Devi Kantini Rolaswati]
Uncontrolled Keywords: Notaris, Pejabat Umum, Perseroan Terbatas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 21 Nov 2019 07:10
Last Modified: 21 Nov 2019 07:10
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/1892

Actions (login required)

View Item View Item