PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MENGHALANGI PROSES PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 684K/PID.SUS/2009)

Chyntia Putri, - (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MENGHALANGI PROSES PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 684K/PID.SUS/2009). Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (140kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (957kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (313kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (677kB)

Abstract

Advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan. Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dalam menjalankan profesinya Advokat diberikan hak imunitas, Sehingga Advokat tidak dapat di hukum baik secara pidana maupun perdata sebelum adanya pernyataan mal practice dari suatu dewan kode etik. Namun kebutuhan akan hak imunitas tersebut diberikan batasan dan sama sekali tidak dibenarkan apabila advokat melanggar hukum atau bertindak menyimpang dengan dalih menjalankan profesi. Sering kali advokat berada pada kondisi dimana ia dihadapkan pada pilihan untuk menggunakan kemampuannya dalam meringankan atau membebaskan kliennya dari tuduhan tindak pidana korupsi dengan cara menghalangi proses peradilan. Permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertanggungjawaban Pidana terhadap Advokat yang yang menghalangi proses peradilan (Obstruction Of Justice) dalam tindak pidana korupsi menurut aturan hukum di Indonesia dan menurut putusan MA Nomor: 684K/PID.SUS/2009. Dapat disimpulkan bahwa aturan Pidana di Indonesia sudah mengatur secara lengkap mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana Obstruction Of Justice yang dilakukan oleh Advokat. Tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, yang diklasifikasikan dalam bab tentang tindak pidana lain yang berhubungan dengan tindak pidana khusus. Salah satunya dalam pasal 21 yaitu berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, sementara denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- dan paling banyak Rp.600.000.000,-. Diharapkan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana Obstruction Of Justice dapat memberi putusna yang tegas untuk memberikan efek jera.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 1510611130] [Ketua Penguji: Alfitra] [Anggota I: Pultoni] [Anggota II: Heru Suyanto]
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Advokat, Menghalangi Proses Peradilan (Obstruction Of Justice)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 18 Nov 2019 08:44
Last Modified: 18 Nov 2019 08:44
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/1519

Actions (login required)

View Item View Item