PEMBUKTIAN TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIPIKAT DALAM KASUS TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN.

Risa Aulia, - (2019) PEMBUKTIAN TERHADAP KEPEMILIKAN SERTIPIKAT DALAM KASUS TUMPANG TINDIH SERTIPIKAT TANAH DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN. Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (246kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (957kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (2MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (857kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (169kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (3MB)

Abstract

Untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum harus melakukan pendaftaran tanah yang akan menghasilkan sertipikat. Peraturan yang mengatur mengenai pendaftaran tanah termuat di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan mengenai ketentuan pertanahan lainnya di atur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Di Indonesia sertipikat hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang bersifat kuat karena data yuridis dan data fisik harus diterima sebagai keterangan yang benar namun tidak mutlak karena berkaitan dengan sistem publikasi negatif yang memungkinkan dilakukan gugatan terhadap objek hak yang sama karena tidak menjamin kebenaran data yang disajikan. Penerbitan sertipikat dimaksudkan untuk mencegah terjadinya sengketa, seperti sengketa tumpang tindih sertipikat. teori yang dipakai untuk penyelesaian kasus adalah teori kepastian hukum dan teori keadilan. upaya yang dilakukan oleh bpn dalam penyelesaian kasus ada 2 dan Pembuktian yang dapat dilakukan oleh pemegang sertipikat adalah warkah yang ada di BPN dan pemegang girik dengan dokumen yang ada di kelurahan. Hanya majelis hakim yang dapat menilai benar atau tidaknya sertipikat adalah majelis hakim. Kewenangan BPN hanya membatalkan dan memblokir sertipikat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 1510611147] [Ketua Penguji: Suherman] [Anggota I: Dwi Aryanti Ramadhani] [Anggota II: Devi Kantini R]
Uncontrolled Keywords: Pembuktian, Sertipikat, Tumpang Tindih.
Subjects: K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 28 Nov 2019 06:56
Last Modified: 28 Nov 2019 06:56
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/4217

Actions (login required)

View Item View Item