Herlangga Wisnu Murdianto, - (2019) MEKANISME KERJASAMA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DAN ISTANSI TERKAIT DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (29kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (900kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (896kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (979kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (607kB) |
Abstract
Penelusuran aset hasil tindak pidana dapat dilakukan oleh PPATK baik di dalam maupun di luar negeri melalui kerjasama dan koordinasi.Penelusuran aset di dalam negeri dilakukan dengan bekerjasama dengan penyedia jasa keuangan (PJK bank dan non bank) serta penyedia jasa/barang lainnya. Kemampuan untuk mendeteksi dugaan terjadinya money laundering, PPATK tidak hanya dapat melacak jejak harta kekayaan sebagai hasil kejahatan yang ditempatkan dalam sistem keuangan terkait proses pencucian uang, tapi juga menghentikan dan berupaya melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka mengambil kembali sebagai asset negara yang ditelah diambil pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia? 2. Bagaimana Koordinasi antara PPATK dengan lembaga lainnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia? Sedangkan tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis koordinasi antara PPATK dengan lembaga lainnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dengan metode penelitian normatif yuridis diketahui bahwa 1. Kewenangan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal yaitu pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya. 2. Koordinasi antara PPATK dengan lembaga lainnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dimulai dari tindakan PPATK memberikan informasi keuangan yang bersifat rahasia (financial intelligence) kepada penegak hukum (penyidik Kepolisian, penyidik KPK, penyidik BNN dan yang berwenang lainnya). Dalam hal ini, PPATK menyerahkan penanganan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana kepada penyidik untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 44 Perpres No 50 Tahun 2011 tentang PPATK) dan meminta perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.
Item Type: | Thesis (Tesis) |
---|---|
Additional Information: | [No. Panggil: 1620622139 ] [Ketua Penguji:Erni Agustina ] [Penguji/Pembimbing I:Muhammad Araffah Sinjar ] [Penguji/Pembimbing II:Muhammad Hatta ] |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2) |
Depositing User: | Zahra Nasution |
Date Deposited: | 07 Nov 2019 03:12 |
Last Modified: | 07 Nov 2019 03:12 |
URI: | http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/910 |
Actions (login required)
View Item |