TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENCANTUMAN LABEL PRODUK MAKANAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sodikin Nasrur Rohman, - (2015) TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENCANTUMAN LABEL PRODUK MAKANAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (176kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (941kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (943kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (983kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (974kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (815kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (842kB)
[img] Text
DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (87kB)

Abstract

Banyak masalah mengenai pangan terjadi di Indonesia. Hingga kini masih banyak kita temui pangan yang beredar di masyarakat yang tidak mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label, sehingga meresahkan masyarakat. Perdagangan pangan yang kedaluarsa, pemakaian bahan pewarna yang tidak diperuntukkan bagi makanan, makanan berformalin, makanan mengandung bahan pengawet, atau perbuatan-perbuatan lain yang akibatnya sangat merugikan masyarakat, bahkan dapat mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa manusia, terutama bagi anak-anak pada umumnya dilakukan melalui penipuan pada label pangan. Label yang tidak jujur dan atau menyesatkan berakibat buruk terhadap perkembangan kesehatan manusia. Selain diatur didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, norma hukum yang mengatur mengenai pelabelan diantaranya dapat dilihat dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No, 82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pencantuman Tulisan “ Halal “ pada Label Makanan, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 180/Menkes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa yang telah dirubah dengan Keputusan Dirjen POM No. 02591/B/SK/VIII/91. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pengaturan pelabelan produk pangan tidak diatur secara spesifik. Pengaturan secara lebih spesifiknya adalah PP No. 69 Tahun 1999. Sebelum PP tersebut lahir, pengaturan pelabelan secara singkat ada dalam UU No. 7 Tahun 1996 tentang pangan. Di dalam pasal 1 (3) dari PP No. 69 Tahun 1999 ditentukan bahwa yang dimaksud dengan label pangan adalah : setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Label.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No. Panggil: 11109220002] [Ketua Penguji: Erni Agustina] [Penguji I: Jeane Neltje Saly] [Penguji II: Erni Agustina]
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Velia Rahmadi
Date Deposited: 04 Dec 2019 07:19
Last Modified: 04 Dec 2019 07:19
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/5842

Actions (login required)

View Item View Item