KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI SUMATERA BARAT (Studi Kasus Putusan PK No.749PK/Pdt/2011)

Yanairo Vionier, - (2015) KEDUDUKAN TANAH ULAYAT DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DI SUMATERA BARAT (Studi Kasus Putusan PK No.749PK/Pdt/2011). Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (17kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (865kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (800kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (792kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (789kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (8MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana manfaat pengaturan UU No.5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dalam kaitan dengan hukum adat Minangkabau dan bagaimana implementasi proses beralihnya tanah ulayat menjadi hak-hak lain sesuai dengan UU No.5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, serta mengapa terjadinya sengketa antara suku Tanjung Manggopoh dengan PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro. Hal ini disebabkan karena tanah ulayat di Minangkabau pada umumnya tidak ada bukti kepemilikan secara tertulis, hanya pengakuan dari sesama masyarakat hukum adat, yang menjadi dasar kepemilikan tanah ulayat, sehingga menimbulkan sengketa antara suku Tanjung Manggopoh dengan PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro. Dari hasil penelitian diperoleh bukti-bukti bahwa pelepasan hak kepada PT.Mutiara Agam dan PT.Minang Agro sudah sesuai dengan proses adat yang dilakukan oleh masyarakat hukum adat Tiku V Jorong, sehingga diterbitkan sertifikat HGU no.4 oleh Badan Pertanahan Nasional atas nama PT.Mutiara Agam, akan tetapi suku Tanjung Manggopoh mengklaim bahwa tanah dengan sertifikat HGU No.4 atas nama PT.Mutiara Agam adalah sebagai ulayatnya, yang disebabkan akibat tidak adanya batas yang jelas dalam penguasaan tanah ulayat. Kesimpulan tesis ini menyatakan bahwa untuk mewujudkan kehendak perundang-undangan bagi tanah ulayat di Minangkabau secara umum diatur dalam pasal 3, 5, dan pasal 56 UUPA, sehingga di Minangkabau dapat didaftarkan menjadi sesuatu hak dengan melalui dua tingkat proses yaitu sesuai hak adat dan UUPA itu sendiri, proses melalui hukum adat, dimana cucu kemenakan membuat surat penguasaan fisik atas tanah yang akan didaftarkan haknya dan mendapat persetujuan dari Mamak Kepala Waris.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No. Panggil: 1310922005] [Ketua Penguji: Erni Agustina] [Penguji Ahli : Laily Washliaty] [Penguji/Pembimbing I: Jeane Neltje Saly] [Penguji/Pembimbing II: Erna Widjajati]
Uncontrolled Keywords: Tanah Ulayat, Pelepasan Hak dan Sengketa, Hukum Adat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Velia Rahmadi
Date Deposited: 04 Dec 2019 06:23
Last Modified: 04 Dec 2019 06:23
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/5778

Actions (login required)

View Item View Item