KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN MEMBERIKAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA

M. Singgih Anugrah Pratama Putra, - (2018) KEWENANGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN MEMBERIKAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (199kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (955kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (859kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (921kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (92kB)

Abstract

Hak narapidana yang terwujud dalam pembinaan narapidana tidak selalu dilaksanakan di dalam suatu Lembaga Pemasyarakatan, tetapi juga dapat dilaksanakan pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan seperti salah satunya adalah pembebasan bersyarat bagi narapidana. Permasalahannya adalah : Bagaimanakah prosedur pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan ? Dan apakah tujuan dari pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana ? Yang menjadi tujuannya adalah untuk mengetahui prosedur pembebasan bersyarat bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan untuk mengetahui tujuan dari pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana. Metode penelitiannya adalah tipe penelitian normatif. Pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan cara membaca atau memperlajari buku-buku peraturan perundang-undangan serta literatur lainnya. Pengolahan bahan hukum dilakukan secara deskriptif analitis. Hasil dan pembahasan yaitu perkembangan dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan melalui program pembinaan, agar para narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak lagi mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Dari pembahasan dapat disimpulkan tahap-tahap yang telah ditentukan, yaitu : dilaksanakannya Pembinaan Narapidana yang dimulai dari 0 – 2/3 masa pidana, kemudian pemenuhan syarat baik itu syarat substantif dan administratif, selain itu Narapidana juga harus mengisi surat pernyataan yang diisi oleh pihak keluarga dari Narapidana yang bersangkutan serta harus diketahui oleh masyarakat setempat yang diwakili oleh Kepala Desa ataupun Lurah, setelah semua persyaratan telah dipenuhi maka Kanwil akan membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan dan melaksanakan sidang untuk menyetujui atau tidak usulan tersebut dan selanjutnya usulan itu dikirim ke tingkat pusat yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bila lolos maka segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) dan diturunkan kepada Lembaga Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat bertujuan untuk mendidik Narapidana, hal mana syarat-syarat yang diberikan merupakan pelajaran baginya juga sebagai ujian untuk nantinya bisa berhasil di alam merdeka penuh. Saran yang dapat disampaikan hendaknya Lembaga Pemasyarakatan bukanlah tempat untuk mengurung dan merenggut hak-hak kebebasan seseorang melainkan untuk menjalankan pola pembinaan terhadap narapidana agar menjadi manusia yang baik dan bertanggungjawab. Sehingga perlu ditingkatkan kualitas dan profesionalisme dari petugas dalam melaksanakan proses pembinaan.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No. Panggil: 1610622003] [Ketua Penguji: Erni Agustina] [Penguji I/Pembimbing: Dwi Desi Yayi Tarina] [Penguji II/Pembimbing: Handoyo Prasetyo]
Uncontrolled Keywords: Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Muchamad Reza Pahlawan
Date Deposited: 03 Dec 2019 08:25
Last Modified: 03 Dec 2019 08:25
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/5242

Actions (login required)

View Item View Item