PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Putusan PN Dompu Nomor:33/PID.B/2014/PN.DPU Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi)

Fitani A Maryani, - (2018) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA MELALUI JEJARING SOSIAL (Studi Kasus Putusan PN Dompu Nomor:33/PID.B/2014/PN.DPU Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi). Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (30kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (923kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (902kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (944kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (217kB)

Abstract

Penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia di atur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 156a huruf a KUHP tidak memiliki kejelasan apa itu yang dimaksud permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan sehingga siapa saja yang mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan di muka umum terlebih-lebih manakala perspektif berpikirya berbeda dengan perspektif berpikir mayoritas masyarakat di mana dia tinggal sehingga kapan saja dapat dikenai tuduhan penodaan, pencemaran dan penistaan terhadap suatu agama dengan berdasarkan pasal tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penistaan agama dalam hukum positif di Indonesia. 2. Untuk menganalisis upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah agar penistaan agama di jejaring sosial tidak bisa terulang kembali. Dengan metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan studi kasus diketahui bahwa bahwa 1. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penistaan Agama Dalam Hukum Positif dapat dimintakan apabila telah memenuhi syarat: 1) Dapat menginsafi (mengerti) makna perbuatannya dalam alam kejahatan, 2) Dapat menginsafi bahwa perbuatanya di pandang tidak patut dalam pergaulan masyarakat (adanya kesalahan) 3) Mampu untuk menentukan niat atau kehendaknya terhadap perbuatan tadi. Untuk adanya kesalahan sehingga seseorang itu dapat dipidana, harus ada: 1) melakukan perbuatan pidana, 2) diatas umur tertentu mampu bertanggungjawab, 3) mempunyai bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan, 4) tidak adanya alasan pemaaf. 2. Upaya Yang Bisa Dilakukan Untuk Mencegah Agar Penistaan Agama Di Jejaring Sosial yaitu dengan Upaya penal melalui undang-undang dalam hal ini dengan ada nya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan memperluas pengaturan-pengaturan cyberspace dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan memperluas beberapa pengertian yang berkaitan dengan kegiatan di cyberspace.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No. Panggil: 1520922059] [Ketua Penguji: Erni Agustina] [Penguji I/Pembimbing: Laily Washliati] [Penguji II/Pembimbing: Moh. Hatt]
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban, Penistaan, Agama
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Muchamad Reza Pahlawan
Date Deposited: 29 Nov 2019 04:14
Last Modified: 29 Nov 2019 04:14
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/4901

Actions (login required)

View Item View Item