KEWENANGAN KEPALA RUPBASAN DALAM RANGKA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA

Anak Agung Gde Anom Wisnuputra Dalem, - (2017) KEWENANGAN KEPALA RUPBASAN DALAM RANGKA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (24kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (976kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (939kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (875kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (997kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (39kB)

Abstract

Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan pemerintahan. Terkait dengan kasus hukum, sasaran pelaksanaan sistem pemasyarakatan pada dasarnya bertujuan bukan saja untuk meningkatkan pembinaan dan pembimbingan bagi warga binaan pemasayarakatan (WBP), tetapi juga dalam upaya untuk meningkatkan ketahanan sosial dan ketahanan nasional guna menjamin tegaknya supremasi hukum. Berkaitan dengan hak asasi warga binaan khususnya tahanan/para pihak yang berperkara yang memiliki barang bukti (benda) yang disita), pemerintah berupaya memberikan jaminan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan benda-benda yang disita untuk keperluan barang bukti pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada sidang pengadilan serta benda-benda yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan melalui Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, dijelaskan bahwa sebagai salah satu upaya dalam rangka memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia berkenaan dengan benda sitaan milik tersangka/terdakwa atas keperluan barang bukti dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan yang disimpan atau dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara ( Rupbasan ). Kepala Rupbasa memiliki kewenangan dalam rangka mengelola Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran) yang dititipkan oleh pihak penyita yang dalam hal ini adalah Kepolisian, Jaksa, Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, diketahui terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh kepala Rupbasan dalam mengelola Basan tersebut. Diantaranya adalah sarana dan prasarana yang tidak memadai yang digunakan dalam membantu pelaksanaan tugas para pegawai. Sumber daya manusia yang kurang memadai, serta Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang jangka waktu penitipan Basan. Seorang Kepala Rupbasan memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sangat besar. Hal ini dikarenakan Rupbasan harus menjaga dan memelihara Basan dan Baran yang dititipkan. Hal ini terkait juga atas hak kepemilikan suatu barang yang harus tetap dijaga. Kualitas dan kuantitas barang yang dititipkan harus tetap terjaga kondisinya. Sehingga pada nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu pihak penyita, korban maupun pelaku (tersangka) tindak pidana.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No. Panggil: 1510922027] [Ketua Penguji: Erni Agutina] [Penguji/Pembimbing I: M. Ali Zaidan] [Penguji/Pembimbing II: Moh. Hatta]
Uncontrolled Keywords: Rupbasan, Kewenangan, Pengelolaan, Basan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Muchamad Reza Pahlawan
Date Deposited: 29 Nov 2019 07:56
Last Modified: 29 Nov 2019 07:56
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/4732

Actions (login required)

View Item View Item