KEWENANGAN KURATOR DALAM PERKARA GUGATAN PIHAK KETIGA ATAS OBJEK SEWA YANG DIJADIKAN BOEDEL PAILIT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 78 PK/Pdt.Sus/2015)

Hizbuldin Satria Agustuar, - (2017) KEWENANGAN KURATOR DALAM PERKARA GUGATAN PIHAK KETIGA ATAS OBJEK SEWA YANG DIJADIKAN BOEDEL PAILIT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 78 PK/Pdt.Sus/2015). Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (766kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (95kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (872kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (855kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (928kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (90kB)
[img] Text
New Text Document.txt

Download (175B)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui terkait dengan adanya gugatan pihak ketiga (PT. TGR) kepada Tim Kurator PT. PWS atas tindakannya yang memutus perjanjian timbal balik antara PT. PWS (Debitor Pailit) dan PT. TGR. Pada Tingkat Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan yang diajukan PT. TGR ditolak oleh Majelis Hakim, kemudian PT. TGR mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, terhadap upaya hukum kasasi tersebut, permohonan kasasi PT. TGR dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi, kemudian Tim Kurator PT. PWS mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, Permohonan Peninjauan Kembali tersebut dikabulkan oleh Mejelis Hakim Peninjauan Kembali. Dalam penulisan ini penulis mengambil 2 (dua) pokok permasalahan (1). Bagaimana Kewenangan Kurator Dalam Perkara Gugatan Pihak Ketiga Atas Objek Sewa Yang Dijadikan Boedel Pailit? (2). Mengapa Pertimbangan Majelis Hakim Memberikan Kewenangan Terhadap Kurator Dalam Mengakhiri Perjanjian Sewa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 PK/Pdt.Sus/2015)?. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis data sekunder. Kesimpulan: bahwa tugas dan kewenangan kurator yaitu melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sesuai dengan Pasal 69 ayat (1), sehingga setelah dinyatakan pailit, debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit/boedel pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1). Atas dasar itu Tim Kurator PT. PWS berhak melakukan pengakhiran perjanjian sewa menyewa yang belum berakhir antara debitor pailit (PT. PWS) dengan PT. TGR sesuai dengan Pasal 36 ayat (3). Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Nomor 78 PK/Pdt.Sus/2015 yang menyatakan bahwa kepailitan ialah sita umum terhadap harta kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator. sehingga tindakan Tim Kurator PT. PWS yang melakukan pengakhiran perjanjian sewa menyewa antara debitor pailit (PT. PWS) dengan PT. TGR berdasarkan Pasal 36 ayat (3) telah sesuai dengan UUK dan PKPU, dan Pasal 36 ayat (3) juga memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. TGR dengan diperlakukannya PT. TGR sebagai Kreditor Konkuren. Atas dasar tindakan Tim Kurator PT. PWS tersebut telah sesuai dengan prinsip dan tujuan dalam UUK dan PKPU.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No. Panggil: 1510922023] [Ketua Penguji: Erni Agustina] [Penguji I/Pembimbing: Erna Widjajati] [Penguji II/Pembimbing: St. Laksanto Utomo]
Uncontrolled Keywords: Kepailitan, Tugas dan Kewenangan Kurator, Gugatan Pihak Ketiga, Perjanjian Timbal Balik, Harta Pailit
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Muchamad Reza Pahlawan
Date Deposited: 29 Nov 2019 07:53
Last Modified: 29 Nov 2019 07:53
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/4728

Actions (login required)

View Item View Item