SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERDASARKAN UU NO.31 TAHUN 1999 JO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2067K/Pid/2006 )

Liberty Marbun, - (2013) SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA GRATIFIKASI BERDASARKAN UU NO.31 TAHUN 1999 JO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2067K/Pid/2006 ). Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (22kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (847kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (982kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (882kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (826kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (788kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (783kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (25kB)

Abstract

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dapat dibenarkan oleh karena Yudex Factie Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum namun tidak sebagaimana mestinya, yaitu dalam menafsirkan unsur dakwaan permufakatan jahat sebagaimana didakwakan Jaksa/Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan Pertama alternatif Kedua yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa permufakatan jahat sebagai salah satu dimana unsur perbuatan pidana yang dimaksudkan dalam permufakatan jahat disini sudah terpenuhi apabila permufakatan jahat tersebut dimaksudkan “untuk melakukan tindak pidana korupsi” (Dalam dakwaan ini, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001). Hal ini berarti bahwa tanpa harus melakukan tindak pidana korupsi, sebagai tindakan pelaksanaan, cukup dengan sudah adanya kesepakatan bersama untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka unsur ini sudah terpenuhi. Tindak pidana ini berbeda dengan “percobaan melakukan tindak pidana”, yang harus sudah ada tindakan pelaksanaan, namun perbuatannya tidak selesai bukan karena keinginannya sendiri. Bila hal inidihubungkan dengan perbuatan Terdakwa sesuai fakta-fakta dalam persidangan,maka unsur-unsurnya telah terpenuhi, sehingga perbuatan permufakatan jahat sebagaimana didakwakan telah terbukti.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 0920612005] [Penguji Utama: Djamhari Hamza] [Penguji Lembaga: Dwi Aryanti R] [Penguji Skripsi: M. Ali Zaidan]
Uncontrolled Keywords: Sistem Pembuktian, Gratifikasi, Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 28 Nov 2019 07:03
Last Modified: 28 Nov 2019 07:03
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/4232

Actions (login required)

View Item View Item