TINJAUAN HUKUM TENTANG WAKAF UANG DAN PENGELOLAANNYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF MENURUT HUKUM ISLAM

Niniek Susilowati, - (2015) TINJAUAN HUKUM TENTANG WAKAF UANG DAN PENGELOLAANNYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF MENURUT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (186kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (836kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (165kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)

Abstract

Islam adalah agama yang paling banyak penganutnya di Indonesia memiliki institusi wakaf antara lain wakaf uang yang bersifat lebih fleksibel dan tidak terikat tempat, waktu dan batas wilayah pendistribusian. Walaupun Para ahli Hukum Islam berselisih pendapat tentang hukum mewakafkan uang tunai, di Indonesia wakaf uang sudah diatur menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, agar wakaf uang dapat memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat seluas-luasnya maka diperlukan sistem pengelolaan yang berstandar profesional. Dalam penelitiannya, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan, maka pelaksanaan wakaf di Indonesia dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia agar dapat memaksimalkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat. Ketentuan tentang wakaf uang di Indonesia diatur dalam Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang wakaf uang, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan BWI Nomor 1 tahun 2009. Hukum mewakafkan uang tunai adalah boleh, diperkuat dengan pendapat Muhammad ibn Abdullah al-Anshari, dari kalangan Hanafi dan pendapat Imam al-Zuhri seperti diriwayatkan oleh Bukhari, bisa dijadikan legalitas yang valid bagi kebolehan wakaf uang karena memiliki unsur manfaat serta membuka peluang bagi asset wakaf untuk memasuki berbagai usaha pengelolaan wakaf uang dalam bentuk investasi seperti syirkah, mudharabah dan lainnya. Uang itu tersebut diinvestasikan dalam usaha bagi hasil, kemudian keuntungannya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 1110611095] [Ketua Penguji: Ahmad Maqbul] [Penguji I: Dwi Aryanti Ramadhani] [Penguji II (Pembimbing): Djamhari Hamza]
Uncontrolled Keywords: Wakaf Uang, Pengelolaan, Badan Wakaf Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 28 Nov 2019 03:46
Last Modified: 28 Nov 2019 03:46
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/4194

Actions (login required)

View Item View Item