TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN PEROLEHAN PERIZINAN ANTARA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Sella Rosmala, - (2016) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN PEROLEHAN PERIZINAN ANTARA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA). Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (812kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (90kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (2MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (2MB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (2MB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (2MB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (21kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)

Abstract

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri adalah penggunaan modal dalam negeri secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 2 undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Artinya penanaman modal asing merupakan transfer modal, baik yang nyata maupun yang tidak nyata dari suatu negara ke negara lain, tujuannya untuk digunakan di negara tersebut agar menghasilkan keuntungan dibawah pengawasan dari pemilik modal, baik secara total atau sebagian. Pebedaan antara Penananaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing adalah terletak pada subyek dan nilai investasi harus ada unsur asing walaupun sebesar satu persen.Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% (limapuluh satu persen) dari modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional. Jika usaha yang dimaksud itu berbentuk Perseroan Terbatas, maka sekurang-kurangnya 51% (limapuluh satu persen) dari jumlah saham harus atas nama (Pasal 3 ayat 1 dan ayat 3 Penanaman Modal Dalam Negeri). Perusahaan nasional dapat dimiliki seluruhnya oleh Negara, swasta nasional atau sebagai usaha gabungan antara Negara dan/atau swastanasional dengan swasta asing, dengan pengertian bahwa sekurang-kurangnya 51% (limapuluh satu persen) dari modalnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional. Besaran investasi perusahaan PMA harus lebih besar dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar, di luar tanah dan bangunan. Lalu, modal ditempatkan dan modal disetor di dalam perusahaan sekurang- kurangnya sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 1210612002] [Ketua Penguji: Dwi Desi Yayi Tarina] [Anggota I: Dwi Aryanti Ramadhani] [Anggota II: Andriyanto Adhi Nugroho]
Uncontrolled Keywords: Penanaman Modal.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 28 Nov 2019 03:31
Last Modified: 28 Nov 2019 03:31
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/4185

Actions (login required)

View Item View Item