AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA (Studi Kasus PutusanMahkamahAgung Nomor: 645k/PDT.SUS.PHI/2014)

Ade Rama Setiawan, - (2016) AKIBAT HUKUM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP HAK-HAK TENAGA KERJA (Studi Kasus PutusanMahkamahAgung Nomor: 645k/PDT.SUS.PHI/2014). Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (14kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (829kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (851kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (828kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (814kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (777kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (782kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (23kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pekerja atau buruh adalah seseorang yang bekerja kepada orang lain dengan mendapat kan upah. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tetang Ketenagakerjaan, Pekerjaa atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerjaa dalah orang perseorangan, pengusaha, badan hokum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan memperkerjakan tenaga kerja, hubungan kerjaakan terlaksana dengan baik. Setiap Pemberi kerja harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Hak adalah suatu kondisi yang melekat atas hidup manusia dimiliki oleh seseorang dan dapat dinikmati keberadaannya. Hak–hak yang dapat diperoleh oleh tenaga kerja berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara lain: Hak atas upah layak, Hak atas jaminan sosial, Hak atas tunjangan, Hak untuk menikmati hari libur dan uang lembur, Hak atas kebebasan berorganisasi, Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama, Hak atas pesangon bila terjadi pemutus hubungan kerja. Namun pada saat ini masih banyak perselisihan yang terjadi antara lain: Perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan pemutusan hubungan kerja, Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Oleh karena itu dalam penelitian ini mengangkat permasalahan akibat hokum pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja dalam kasus Putusan Mahkamah Agung 645K/PDT SUS. PHI/2014, dan upaya hokum tenaga kerja dalam menuntut hak-hak sebagai pekerja setelah di PHK. Untuk menyelesaikan permasalahan ini penulis menggunakan teori keadilan dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian normative yuridis dengan sumber utama adalah data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa tenaga kerja berhak untuk mendapatkan kompensasi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dari perusahan yang melakukan PHK, dan Upaya hokum bagi setiap tenaga kerja yang menuntut hak-haknya dapat mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan bipartid, pengadilan tripasrtid, pengadilan hubungan industrial padatingkat pertama dan terakhir, dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 1210611117] [Ketua Penguji: Devi Kantini R] [Anggota I: Khoirur Rizal Lutfi] [Anggota II: Dwi Aryanti Ramadhani]
Uncontrolled Keywords: Pemutusan Hubungan Kerja , pekerja.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 27 Nov 2019 02:31
Last Modified: 27 Nov 2019 02:31
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/3494

Actions (login required)

View Item View Item