PEMIDANAAN TERHADAP PENEGAK HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA SUAP (Studi Kasus Putusan Ma Nomor :243K/PID.SUS/2008)

Rahel Prasetya Pangestuti, - (2016) PEMIDANAAN TERHADAP PENEGAK HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA SUAP (Studi Kasus Putusan Ma Nomor :243K/PID.SUS/2008). Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
Awal.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (46kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (890kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (938kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (856kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (948kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (71kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (17MB)

Abstract

Suap merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 5, 6, 11 dan 12 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Begitu memasyarakatnya aksi tersebut sehingga orang yang memberikan dan menerima suap tidak merasa bersalah lagi, bahkan dikatakan saling tolong-menolong. Sangatlah memilukan jika melihat jaksa sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mengadili pelaku korupsi ikut melakukan kegiatan tersebut. Permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pemidanaan terhadap Jaksa yang melakukan tindak pidana suap menurut aturan hukum pidana di Indonesia dan menurut putusan MA Nomor: 243K/Pid.Sus/2008. Dapat disimpulkan bahwa Pidana di Indonesia sudah mengatur secara lengkap mengenai pemidanaan terhadap suap yang dilakukan oleh Jaksa. Tertuang didalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001, salah satunya dalam Pasal 12 yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, sementara denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-. Diharapkan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku suap dapat memberi putusan yang tegas untuk memberikan efek jera.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 1210611127] [Ketua Penguji: M. Ali Zaidan] [Anggota I: Dwi Desi Yayi Tarina] [Anggota II: Diah Ratu Sari]
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Suap, Jaksa
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 27 Nov 2019 02:00
Last Modified: 27 Nov 2019 02:00
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/3488

Actions (login required)

View Item View Item