Ita Handayani, - (2016) PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DENGAN KUASA MUTLAK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2255 K/Pdt/2014). Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Text
AWAL.pdf Download (906kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (12kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (1MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (921kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (890kB) |
|
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (30kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository UPNVJ Only Download (6MB) |
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Hasil penelitian terhadap masalah yang dikaji yaitu, bahwa Pembuatan Akta Jual Beli dengan Kuasa Mutlak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2255 K/Pdt/2014 seharusnya tidak boleh dilakukan karena bertentangan dengan Undang-undang. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah dengan jelas melarang jika Pembuatan Akta Jual Beli dengan Kuasa Mutlak yang mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas pembuatan Akta Jual Beli dengan kuasa mutlak maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat dikenai sanksi yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian dari jabtaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak menutup kemungkinan dituntut ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | [No. Panggil: 1010612017] [Ketua Penguji: Suherman] [Anggota I: Wien Sukarmini] [Anggota II: Devi Kantini Rolaswati] |
Uncontrolled Keywords: | Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pertanggung Jawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Putusan Mahkamah Agung. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1) |
Depositing User: | Zahra Nasution |
Date Deposited: | 25 Nov 2019 03:28 |
Last Modified: | 25 Nov 2019 03:28 |
URI: | http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/2362 |
Actions (login required)
View Item |