AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN JASA CATERING (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama Antara PT. Aerowisata Catering Service (Acs) Dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) Di Bandara Internasional “Soekarno – Hatta”.

Singgih Wibowo, - (2013) AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA PENGADAAN JASA CATERING (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama Antara PT. Aerowisata Catering Service (Acs) Dengan PT. Angkasa Pura II (Persero) Di Bandara Internasional “Soekarno – Hatta”. Skripsi thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
Awal.pdf

Download (167kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (34kB)
[img] Text
Bab.1.pdf

Download (891kB)
[img] Text
Bab.2.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)
[img] Text
Bab.3.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (838kB)
[img] Text
Bab.4.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (836kB)
[img] Text
Bab.5.pdf

Download (804kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (799kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (43kB)
[img] Text
Lampiran.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB)

Abstract

Jasa transportasi udara makin digemari karena memudahkan pergerakan antar daerah dan negara dalam waktu yang relatif singkat. Kebutuhan akan jasa transportasi udara yang meningkat ini disertai dengan permintaan akan jasa pelayanan penyedia makanan (jasa boga) bagi maskapai-maskapai penerbangan. Layanan jasa boga ini lebih dikenal dengan nama inflight catering. Salah satu penyedia jasa boga bagi maskapai-maskapai penerbangan adalah PT. Aero Wisata Catering Services (ACS) yang didirikan pada 1973 dengan akte notaris Soeleman Ardjasasmita No. 85 tanggal 30 Juni 1973 dengan tujuan mengembangkan usaha jasa yang berkaitan dengan sektor pariwisata. PT. Aero Wisata Catering Services (ACS) melayani berbagai jasa boga yang berbeda-beda, baik bagi maskapai penerbangan nasional maupun internasional. Beberapa cara pemesanan seperti misalnya datang langsung ke kantor PT. Aero Wisata Catering Services (ACS), melalui telepon ataupun SMS (Short Message Service) dapat ditempuh oleh konsumen. Berdasarkan pesanan tersebut di atas lahirlah perjanjian pengadaan konsumsi antara PT. Aero Wisata Catering Services (ACS) dengan para konsumennya baik lisan maupun tertulis. Penelitian ini membahas aspek perjanjian dalam rangka pengadaan konsumsi antara PT. Aero Wisata Catering Services (ACS) dengan para konsumennya tersebut di atas. Dalam penelitian ini, yang akan diteliti lebih mendalam adalah tentang wanprestasi, kerugian akibat wanprestasi dan tanggung jawab masing-masing pihak atas wanprestasi tersebut. Teori-teori tentang perjanjian pada umumnya, perjanjian pemborongan pekerjaan dan tentang jasa boga akan diuraikan dalam skripsi ini. Teori-teori tersebut dijadikan sebagai landasan untuk menganalisis hasil penelitian. Metode yang diaplikasikan adalah yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap obyek penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh akan dianalisis dengan mempergunakan teknik deskriptif analisis. Hasil analisa tersebut kemudian akan disusun dan disajikan secara sistematis dan jelas dalam bentuk skripsi. Dari hasil penelitian diketahui tentang perjanjian kerjasama, bentuk- bentuk wanprestasi dari para pihak beserta kerugian-kerugian yang ditimbulkan. Lebih lanjut, masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi yang dilakukannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: [No. Panggil: 0910611053] [Penguji Utama: Suherman] [Penguji Lembaga: Djamhari Hamza] [Penguji Skripsi: Erna Widjajati]
Uncontrolled Keywords: perjanjian, pengadaan konsumsi, wanprestasi, kerugian, tanggung jawab masing-masing pihak
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S1)
Depositing User: Zahra Nasution
Date Deposited: 21 Nov 2019 07:38
Last Modified: 21 Nov 2019 07:38
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/1907

Actions (login required)

View Item View Item