UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016

Rahmadianto Andra, . (2021) UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (98kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (903kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (352kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (382kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (209kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (404kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (133kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (264kB)
[img] Text
DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (134kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
HASIL PLAGIARISME.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB) | Request a copy
[img] Text
ARTIKEL KI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (360kB) | Request a copy

Abstract

Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 menimbulkan permasalahan di dalam implementasinya, hal ini dilatarbelakangi ketidakpastian hukum perihal kewenangan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) diantara terpidana/keluarga terpidana ataukah Penuntut Umum. Di dalam putusan MK menegaskan Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecualii terpidana atau ahli warisnya sesuai bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dilarangnya Penuntut Umum mengajukan PK dalam perkara pidana, dilandasi oleh 4 pertimbangan yaitu PK hanya diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas dari segala tuntutan, permohonan PK hanya diajukan terpidana / ahli warisnya, dan PK hanya diajukan pada putusan pidana. Rumusan masalahnya pertama, bagaimana penerapan langkah-langkah hukum luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) bagi Jaksa Penuntut Umum setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 ?. Kedua, bagaimana dampak penegakan hukum di Indonesia setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 ?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian penelitian hukum normatif, dengan mengkaji dan menganalisa permasalahan terkait dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian menunjukkan penerapan upaya hukum luar Biasa Peninjauan Kembali bagi Penuntut Umum setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, menimbulkan pro kontra. Namun, pada hakekatnya penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP pengajuan PK berlaku bagi terdakwa atau ahli waris terdakwa. Sedangkan Pasal 263 ayat (3) KUHP pengajuan PK khusus bagi JPU dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan korban. Namun demikian, kewenangan JPU mengajukan PK menjadi terbatas dan menimbulkan penafsiran hukum yang tidak jelas sehingga timbulnya ketidakpastian hukum.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No.Panggil: 1720622113] [Pembimbing: Dr. Taufiqqurahman Syahuri, SH., MH.] [Penguji 1: Dr. Abdul Halim, M.Ag.] [Penguji 2: Dr. Slamet Tri Wahyudi, SH, MH.]
Uncontrolled Keywords: Upaya Hukum, Peninjauan Kembali, Penuntut Umum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Rahmadianto Andra
Date Deposited: 24 May 2022 07:09
Last Modified: 24 May 2022 07:09
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/17677

Actions (login required)

View Item View Item