OPTIMALISASI FUNGSI KOMISI KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN TERHADAP KINERJA JAKSA

Murni Yanti, . (2021) OPTIMALISASI FUNGSI KOMISI KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PENGADUAN TERHADAP KINERJA JAKSA. Tesis thesis, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (119kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (347kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (303kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (440kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (242kB) | Request a copy
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (216kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (312kB)
[img] Text
RIWAYAT HIDUP.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (136kB) | Request a copy
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository UPNVJ Only

Download (13MB) | Request a copy
[img] Text
HASIL PLAGIARISME.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (116kB) | Request a copy
[img] Text
ARTIKEL KI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (455kB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk memahami pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi Kejaksaan dalam penanganan pengaduan yang dirasakan belum optimal mengingat ketentuan Pasal 4 huruf a dan b Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan (“PP 18/2011”) sebagai dasar Komisi Kejaksaan melaksanakan tugas yang diatur Pasal 3 PP 18/2011 menimbulkan multitafsir. Pasal 4 huruf a PP 18/2011 mengatur dalam melaksanakan tugasnya Komisi Kejaksaan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, namun belum diatur secara jelas sejauhmana kewenangan Komisi Kejaksaan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sementara Pasal 4 huruf b mengatur kewenangan Komisi Kejaksaan untuk meneruskan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Ketentuan Pasal 10 PP 18/2011 menyebutkan antara lain Komisi Kejaksaan berwenang mengikuti gelar perkara terhadap kasus menarik perhatian publik. Komisi Kejaksaan perlu melakukan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugasnya dalam menangani pengaduan, antara lain menggunakan konsep teori hukum progresif yang dipopulerkan Satjipto Raharjo bahwa penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan, melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam dari undang-undang/hukum dalam arti luas. Hukum progresif seyogyanya juga diterapkan dalam pengawasan preventif Komisi Kejaksaan yaitu mengikuti gelar perkara penting yang ditangani Komisi Kejaksaan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi agar Komisi Kejaksaan lebih dirasakan kehadirannya.

Item Type: Thesis (Tesis)
Additional Information: [No.Panggil: 1720622094] [Pembimbing: Dr. Wicipto Setiadi, SH, MH.] [Penguji 1: Dr. Abdul Halim, M.Ag.] [Penguji 2: Dr. Handoyo Prasetyo, SH., MH.]
Uncontrolled Keywords: Komisi Kejaksaan, Penanganan, Pengaduan, Progresif
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Program Studi Hukum (S2)
Depositing User: Murni Yanti
Date Deposited: 24 May 2022 08:44
Last Modified: 24 May 2022 08:44
URI: http://repository.upnvj.ac.id/id/eprint/14420

Actions (login required)

View Item View Item